Cara Menghitung Besaran Biaya Jasa Arsitek

Praktik profesi Arsitek di Indonesia di saat sekarang ini sudah mulai dikenal dan digunakan oleh beragam kalangan. Baik karena keterbatasan pemahaman tentang dunia konstruksi sampai keinginan untuk membuat desain hunian yang monumental dan menjadi kebanggaan sang Pemilik.
Ketertarikan Pengguna Jasa Arsitek tentu tidak terlepas dari pertimbangan seberapa besar biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan hasil jasa desain yang sesuai dengan impian yang diinginkan oleh Pengguna Jasa.
Semakin seorang Arsitek ataupun Biro Konsultan Arsitek itu terkenal, maka semakin fantastis juga dana yang harus dikeluarkan oleh pengguna jasa untuk mendapatkan hasil desain sang arsitek tersebut.
Lalu, Sebagai Pengguna Jasa ingin mengetahui sebenarnya berapa sih Biaya jasa desain seorang Arsitek? atau harus Bagaimana sebagai Pelaku Jasa Arsitek yang ingin memulai menjalankan praktik profesi arsitek untuk menentukan biaya jasa desainnya? Apakah ada Ketentuan yang mengatur perihal Biaya Jasa Profesi arsitek? Mari kita lanjutkan pembahasannya.

Ketentuan Imbalan Jasa Arsitek

Ketentuan Biaya Jasa atau Imbalan Jasa Profesi Arsitek telah di atur dalam Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dengan Pengguna Jasa (2007), dalam pedoman ini disebutkan ketentuan yang mengatur besaran biaya yang di tawarkan oleh seorang Arsitek kepada Pengguna Jasa. Namun Pedoman ini bersifat acuan standar yang bisa di gunakan, namun tidak mengikat bagi para Arsitek.

Besarnya imbalan jasa pekerjaan perancangan arsitektur/bangunan yang diterima arsitek ditentukan berdasarkan komponen-komponen : biaya bangunan, kategori bangunan, serta lingkup dan tahap penugasan.

  1. Biaya Bangunan, adalah biaya-biaya untuk mewujudkan rancangan bangunan, yang terdiri atas biaya-biaya :
    • Bahan berikut upah, seperti pekerjaan Arsitekturm Pekerjaan struktur, dst.
    • Peralatan berikut upah pengadaan dan pemasangan sistem-sistem, seperti : Pekerjaan elektrikal, pekerjaan mekanikal, dst.
    • Biaya-biaya kerja yang tidak langsung, seperti : Biaya pengelolaan, biaya sewa peralatan-peralatan kerja, dst.
    • Keuntungan pelaksana konstruksi
  2. Kategori Bangunan, merupakan pengelompokkan jenis bangunan kedalam 5 kategori, digunakan untuk keperluan penghitungan besarnya imbalan jasa berdasarkan persentase biaya konstruksi.
    • Kategori Khusus, yaitu Bangunan/lingkungan binaan yang dimiliki, digunakan, dan dibiayai ole pemerintah sesuai dengan yang tercantum dalam Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
    • Kategori Sosial, yaitu bangunan/lingkungan binaan yang memiliki misi khusus dan/atau sosial, antara lain : Bangunan sosial yang tidak bersifat komersial, seperti masjid, gereja, dan tempat peribadatan lainnya, rumah penampungan yatim piatu, bangunan pelayanan masyarakat yang luas bangunannya maksimal 250m2, dan bangunanrumah tinggal sederhana dengan luas maksimal 36m2.
    • Kategori 1, yaitu bangunan/lingkungan binaan dengan karakter sederhana serta memiliki kompleksitas dan tingkat kesulitan yang rendah, antara lain :
      • tipe hunian : asrama, hostel,
      • tipe industri : bengkel, gudang,
      • tipe komersial : bangunan-bangunan tidak bertingkat, tempat parkir
    • kategori 2, yaitu bangunan/lingkungan binaan dengan karakter, kompleksitas dan tingkat kesulitan rata-rata, antara lain :
      • tipe hunian : apartemen, kondominium, kompleks perumahan
      • tipe industri : gardu pembangkit listrik, gudang pendingin, pabrik
      • tipe komersial : bangunan parkir bertingkat, kafetaria, restoran, kantor, perkantoran, rukan, ruko, toko, pusat perbelanjaan, pasar, hanggar, stasiun, terminal, superblok/fungsi campuran
      • tipe komunitas : auditorium, bioskop, ruang pameran, ruang konferensi, ruang serbaguna, ruang pertemuan, perpustakaan, penjara, kantor pelayanan umum.
      • tipe pelayanan medis : klinik spesialis, klinik umum, rumah jompo
      • tipe pendidikan : sekolah, tempat perawatan
      • tipe rekreasi : gedung olahraga, gymnasium, kolam renang, stadion, taman umum
    • Kategori 3, yaitu bangunan/lingkungan binaan dengan karakter khusus serta memiliki kompleksitas dan tingkat kesulitan tinggi, antara lain
      • tipe hunian : rumah tinggal privat
      • tipe komersial : bandara, hotel
      • tipe komunitas : gallery, ruang konser, museum, monumen, istana
      • tipe pelayanan medis : rumah sakit, sanatorium
      • tipe pendidikan : laboratorium, kampus, pusat penelitian/riset
      • tipe peribadatan : gereja, klenteng, masjid, dan lain-lain dengan luas lebih dari 250m2
      • tipe lain : kantor kedutaan, kantor lembaga tinggi negara, pemugaran, renovasi, bangunan dengan dekorasi khusus.

Biaya Bangunan sampai

Kategori Bangunan

Khusus

Sosial

1

2

3

Kurang Rp

200 juta

Mengikuti Ketentuan dari Pemerintah yang berlaku

< 2,50%

6,50%

7,00%

8,00%

Rp

200 juta

2,50%

6,50%

7,00%

8,00%

Rp

2 milyar

2,50%

5,51%

5,90%

6,48%

Rp

4 milyar

4,78%

5,13%

5,60%

Rp

20 milyar

4,20%

4,52%

4,92%

Rp

40 milyar

3,71%

4,01%

4,38%

Rp

60 milyar

3,29%

3,58%

3,92%

Rp

80 milyar

2,92%

3,20%

3,52%

Rp

100 milyar

2,60%

2,88%

3,18%

Rp

120 milyar

2,32%

2,59%

2,88%

Rp

140 milyar

2,07%

2,34%

2,62%

Rp

160 milyar

1,86%

2,12%

2,39%

Rp

180 milyar

1,67%

1,98%

2,20%

Rp

200 milyar

1,51%

1,76%

2,03%

Rp

220 milyar

1,37%

1,62%

1,88%

Rp

240 milyar

1,25%

1,51%

1,76%

Rp

260 milyar

1,16%

1,41%

1,67%

Rp

280 milyar

1,09%

1,34%

1,59%

Rp

300 milyar

1,04%

1,29%

1,54%

Rp

500 milyar

1,00%

1,25%

1,50%

Lebih Rp

500 milyar

1,00%

1,25%

1,50%

Tabel perhitungan imbalan jasa (Sumber : IAI, 2007)

Bagian Selanjutnya ialah Lingkup dan Tahap Penugasan, yaitu bagian-bagian tahap pekerjaan yang dikeluarkan oleh Arsitek di bagi kedalam Bobot presentase sebagai berikut :

Tahap Pekerjaan Bobot Prosentase
a.        Konsepsi Perencanaan Perancangan 10 %
b.        Pra-Rancangan 25 %
c.        Pengembangan Rancangan dan Gambar Kerja 45 %
d.        Penyiapan Dokumen Pelelangan dan Proses Pelelangan 10 %
e.        Pengawasan Berkala 10 %
Jumlah = 100 %

Tabel bobot Persentase Tahap Pekerjaan Arsitek (Sumber : IAI, 2007)

Dari Penjelasan diatas maka kita bisa menentukan bagaimana perhitungan imbalan jasa untuk Arsitek yaitu dimulai dari kategori bangunan apa yang akan dikerjakan , kemudian menentukan besaran biaya konstrusi atau biasa kita kenal sebagai Budget Pembangunan, karena dalam setiap proyek pasti ada batasan yang dimiliki salah satunya yaitu Anggaran yang disiapkan untuk pembangunan oleh Pengguna Jasa untuk menjalankan sebuah proyek, dan menentukan sampai Tahap apa Arsitek tersebut mengerjakan Bagian Pekerjaan nya.

Untuk lebih memahami lagi, mari kita buatkan sebuah simulasi.

Simulasi Perhitungan Imbalan Jasa Arsitek

Dicontohkan Ada seorang Pengguna Jasa, yaitu Bapak Budi ingin membangun sebuah  Rumah Tinggal Privat 2 lantai. Luas Lahan yang dimiliki sebesar 500 m2. lalu bagaimana menentukan nya?

Rumah Tinggal Privat termasuk kedalam Bangunan Kategori 3, tipe huninan rumah tinggal privat.

Luas Lahan sebesar 500m2, dalam ketentuan pembangunan terdapat aturan KDB yaitu Koefisien Dasar Bangunan, dimana luas bangunan maksimal yang boleh terbangun pada lahan lantai dasar (ground floor). Untuk mengetahui berapa Persentase yang di izinkan dalam sebuah lahan kita harus mengajukan permintaan ke Dinas Tata Kota. Umum nya untuk sebuah lahan di permukiman maksimum KDB atau luas bangunan lantai dasar sebesar 60% (enam puluh persen)

Lahan Pak Budi : 500m2 x 60% = 300m2

apabila ingin di buat lantai 2 seluas 100m2, yaitu : 300m2 (lt dasar)+ 100m2 (lt atas) = 400m2. Jadi, perkiraan bangunan yang akan di bangun oleh Bapak Budi sebesar 400 m2 untuk 2 lantai.

Lalu tahap selanjutnya bagaimana menentukan Biaya Bangunan. Apabila Bapak Budi belum memiliki Anggaran Pasti dalam membangun, maka bisa kita tetapkan Harga Acuan Kasar yang berlaku umum di masyarakat.

Untuk bangunan 2 lantai Biaya standar yang berlaku berjumlah Rp. 4.000.000,-sampai Rp. 5.000.000,-. Acuan ini tentu tidak mengikat, karena harga detail akan dikeluarkan dalam RAB yaitu Rencana Anggaran Biaya setelah Gambar Desain Arsitektur beserta detail spesifikasi nya telah di selesaikan oleh sang Arsitek.

Apabila disepakati Anggaran Pengguna Jasa dibawah Acuan umum, maka sang Arsitek akan menyesuaikan spesifikasi yang di rancang sehingga Biaya yang diperlukan untuk pembangunan akan di perhitungkan sejak awal perancangan.

Anggaran Spesifikasi Bangunan tertinggi Rumah Pak Budi : 400m2 x Rp. 5.000.000,- = Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah)

Mari kita lihat dalam Tabel Perhitungan imbalan Jasa, untuk Proyek dengan Biaya Bangunan sampai Rp. 2 Milyar dan dalam Kategori Bangunan 3, maka Persentase imbalan jasa Arsitek sebesar 6,48%

Imbalan Jasa Arsitek : 2 Milyar x 6,48% = Rp. 129.600.000,- (Seratus Dua Puluh Sembilan juta Enam Ratus Ribu Rupiah)

Untuk tahap Awal, Pak Budi ingin Mempekerjakan Arsitek Tahap Konsep Perancangan hingga Tahap Pra-Rancangan.

Mari kita lihat Tabel Bobot Persentase,

  • Konsep Perencanaan sebesar 10%
  • Pra Rancangan sbesar 25%

Maka Jumlah Bobot sebesar 35% x Rp. 129.600.000,- = Rp. 45.360.000,- (Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

Dari perhitungan diatas kita dapatkan acuan untuk contoh perhitungan biaya imbalan jasa Arsitek. Tentu besaran anggaran sangat terkait dengan berbagai indikator yang dapat kita ambil kesimpulan, yaitu :

  1. Luas Bangunan yang di rancang/desain
  2. Anggaran Dasar Pengguna Jasa
  3. Spesifikasi Bangunan
  4. Bobot persentase Tahapan Pekerjaan Arsitek

Jadi, jangan ragu lagi untuk menghubungi Jasa Arsitek yang anda sukai dan mulailah bekerjasama untuk mendapatkan konsultasi mengenai Konstruksi bangunan yang layak guna dan layak huni.

Bagikan Artikel
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp